Minggu, 01 Mei 2011

SB - 2 - Bentuk bentuk perusahaan


BENTUK - BENTUK PERUSAHAAN
Bentuk-Bentuk Perusahaan
§   Perusahaan Perseorangan
§   Firma (Fa)
§   Perseroan Komanditer (Commanditaire Vennootschaap)
§   Perseroan Terbatas (PT)---Korporasi
§   Perseroan Terbatas Negara (Persero)
§   Perusahaan Negara Umum (Perum)
§   Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
§   Perusahaan Daerah
§   Koperasi
§   Bentuk-bentuk yang lain :
ü  Joint venture
ü  Trust
ü  Holding Company
ü  Sindikat
ü  Kartel
ü  Yayasan
ü  Perusahaan Asuransi
ü  Leasing

A.     Perusahaan Perseorangan
Dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggungjawab penuh thp semua resiko dan aktivitas perusahaan.

Keuntungan (kelebihan) :
ü  Semua laba dinikmati sendiri
ü  Organisasi sederhana
ü  Pengendalian sangat mudah
ü  Pajak kecil
ü  Pengambilan keputusan cepat

Kerugian (kelemahan) :
ü  Pemilik bertanggungjawab penuh atas semua kerugian
ü  Sumber dana terbatas
ü  Kelangsungan usaha kurang terjamin
ü  Ketrampilan terbatas.
                       
B.     Firma
Persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha, dimana tanggungjawab masing-masing anggota firma (firman) tidak terbatas, dan laba yang diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama.

Dasar Hukum Firma :
ü  Pasal 16 KUHD
ü  Pasal 16 dan 18 KUHP

Kebaikan :
ü  Kemampuan manajemen lebih besar.
ü  Pendirian relatif mudah
ü  Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi

0 komentar: