PART I
Dasar Hukum Kotrak / Perjanjian
· Kontrak? Kesepakatan yang dapat dilaksanakan oleh pengadilan berdasarkan hukum yang berlaku, kepatutan dan kelayakan. Kontrak adalah suatu janji atau seperangkat janji-janji dan akibat pengingkaran atau pelanggaran atasnya hukum memberikan pemulihan atau menetapkan kewajiban bagi yang ingkar janji disertai sanksi untuk pelaksanaannya.
· Pihak-Pihak dalam Kontrak :
o Offeror - Pihak yang menawarkan.
o Oferree - Pihak yang ditawarkan.
· Persyaratan Kontrak :
o Kesepakatan = Untuk memperoleh suatu kontrak yang baru dilaksanakan, para pihak harus saling menerima kesepakatan. Kesepakatan ini mensyaratkan adanya suatu penawaran (Offer) oleh pihak yang menawarkan (Offerer) dan penerimaan (Acceptance) dari pihak yang ditawari (Offeree).
o Pertimbangan = Janji tersebut harus didukung oleh tawar menawar bagi pertimbangan yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
o Kapasitas mengadakan kontrak = Pihak-pihak dalam suatu kontrak harus memiliki kapasitas atau kemampuan untuk mengadakan kontrak.
o Obyek yang sah = Obyek haruslah sah atau tidak melawan hukum.
· Klasifikasi Kontrak :
o Bilateral = hubungan kerjasama antara 2 negara. Contoh: Pemerintah Indonesia berhutang kepada pemerintah Jepang secara langsung
o Unilateral = perjanjian yang dilakukan secara sepihak, tanpa adanya keputusan dari kedua belah pihak yang berkaitan. Contoh: Inget kasus pesawat Indonesia yg dilarang mendarat di Eropa? Nah, perjanjian yg dilakukan oleh Uni Eropa mengenai penerbangan Indonesia itu termasuk perjanjian Unilateral, krn Indonesia yg seharusnya merupakan pihak yang terlibat langsung malah tidak diikutsertakan dalam pengambilan keputusan.
o Express = kesepakatan yang ditegaskan melalui lisan/tulisan
o Implied in fact = kontrak dimana kesepakatan diprediksi dari perbuatan
o Quasi Contract = kontrak yang didasarkan pada kepatutan yang membolehkan adanya perolehan ganti rugi.
o Lisan = tertulis
o Formal = segel, akta, instrumen yang bisa dinegosiasikan (cek, giro), letter of credit (faktur)
o Non formal = kontrak yang tidak formal. kontrak-kontrak nonformal yang sah secara penuh bisa dilaksanakan atau ditegakkan.
o Valid = memenuhi syarat (4). Yang telah memenuhi seluruh unsur yang harus esensial untuk menetapkan sebuah kontrak. (1) suatu kesepakatan antara pihak-pihak, (2) didukung oleh pertimbangan penuh berdasarkan hukum dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, (3) harus antara pihak-pihak yang mampu untuk mengadakan kontrak, (4) untuk mencapai obyek yang sah.
o Void = batal. Kontrak yang tidak mempunyai akibat hukum.
o Voidable = dibatalkan. Kontrak dimana setidak-tidaknya satu pihak mempunyai opsi atau pilihan untuk meniadakan kewajiban-kewajiban kontraknya.
o Unenforceable = Kontrak yang tidak bisa dilaksanakan unsur esensial ok, tapi melawan hukum
· Pelaksanaan Kontrak :
o Executed (sudah dilaksanakan oleh kedua belah pihak)
o Executorry (baru dilaksanakan oleh satu pihak)
· Kapasitas Pelaksanaan Kontrak :
o Minor = Usia (dewasa)
o Mental illness = Mental (secara mental kedua belah pihak)
· Penyebab Kegagalan Kontrak :
o Mistake (Kesalahan)
o Fraud (Penipuan)
o Misrepresentation
o Duress (Paksaan)
o Undue influence (Pengaruh)
· Kerusakan Moneter
o Kerusakan kompensator (Kompensasi)
o Reliance dan Restitusi Kerusakan (Ketergantungan murah Ganti rugi)
o Kerusakan konsekuensial (Konsekuensi)
o Kerusakan dilikuidasi (Likuidasi)
o Kerusakan hukuman (Hukuman)
o Mitigasi Kerusakan (Peringanan)
· lain remedies
o Perintah (Keputusan)
o Spesifik Performace (Perbuatan Spesifik)
PART II
Current & Future Contract Law for E –Commerce
E-Commerce (Electronic Commerce) didefinisikan sebagai proses pembelian dan penjualan produk, jasa dan informasi yang dilakukan secara elektronik dengan memanfaatkan jaringan komputer. Salah satu jaringan yang digunakan adalah internet.
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet
Cyberlaw à cyberspace law
Cyberlaw tidak akan berhasil jika aspek yurisdiksi (kekuasaan) hukum wilayah diabaikan, Karena pemetaan yang mengatur cyberspace menyangkut juga hubungan antar kawasan, antar wilayah, dan antar negara, sehingga penetapan yuridiksi yang jelas mutlak diperlukan
Tiga yurisdiksi yang dapat diterapkan dalam dunia cyber
· yurisdiksi legislatif di bidang pengaturan
· yurisdiksi judicial yakni kewenangan negara untuk mengadili atau menerapkan kewenangan hukumnya
· yurisdiksi eksekutif untuk melaksanakan aturan yang dibuatnya.
UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik )
UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan yang dialkuakn melalui internet. UU ITE juga mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Uniform Commercial Code
Uniform commercial code merupakan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang berlaku secara umum di Amerika Serikat. Undang-undang ini tidak hanya mengatur dan memuat semua transaksi dagang, tetapi juga mengatur tentang biaya, terjadinya gangguan, ketidakmenentuan yang disebabkan oleh perbedaan antar negara-negara dalam lingkup hukum komersial.
National conference of commissioners of uniform state laws(NCCUSL)
NCC yang mengusulkan beberapa perundangan di AMerika termasuk diantaranya UETA(Uniform Electronic Transaction Act )
Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak.
EDI (Elektronik Data Interchange)
Adalah Metode untuk saling bertukar data bisnis atau transaksi secara elektronik melalui jaringan komputer.
Prinsip dari teknologi EDI sebenarnya adalah menerjemahkan bahasa aplikasi dari sistim yang sama-sekali berbeda menjadi bahasa yang terstandarisasi,
Teknologi EDI ini adalah teknologi ‘less investment’ dimana pelaku bisnis tidak perlu lagi membeli peralatan baru sebagai infrastruktur untuk pertukaran dokumennya, dengan kata lain tetap menggunakan peralatan yang telah tersedia
Tujuan utama dari pemakaian teknologi EDI, sebenarnya adalah agar teknologi ini dapat membantu para pelaku bisnis mengkomunikasikan dokumennya dengan pihak lain lebih cepat, akurat dan lebih efisien karena sifatnya yang dapat mengeliminir kesalahan yang diakibatkan proses re-entry dan dapat mengurangi pemakaian kertas, komunikasi dan biaya-biaya lain yang timbul pada metode konvensional sehingga diharapkan dapat menekan biaya-biaya yang tidak diperlukan dan diharapkan dapat meningkatkan laba kepada pemakainya
Keuntungan dalam menggunakan EDI adalah waktu pemesanan yang singkat, mengurangi biaya, mengurangi kesalahan, memperoleh respon yang cepat, pengiriman faktur yang cepat dan akurat serta pembayaran dapat dilakukan secara elektronik.
TTD Digital
satu tandatangan elektronik yang dapat digunakan untuk membuktikan keaslian identitas pengirim dari suatu pesan atau penandatangan dari suatu dokumen, dan untuk memastikan isi yang asli dari pesan atau dokumen itu sudah dikirim tanpa perubahan
Fungsi TTD Digital
ü Bukti: Sebuah tanda tangan mengotentikasikan suatu dokumen dengan mengidentifikasikan penandatangan dengan dokumen yang ditandatangani.
ü Formalitas: Penandatanganan suatu dokumen ‘memaksa’ pihak yang menandatangani untuk mengakui pentingnya dokumen tersebut.
ü Persetujuan: Dalam beberapa kondisi yang disebutkan dalam hukum, sebuah tanda tangan menyatakan persetujuan pihak yang menandatangani terhadap isi dari dokumen yang ditandatangani.
ü Efisiensi: Sebuah tanda tangan pada dokumen tertulis sering menyatakan klarifikasi pada suatu transaksi dan menghindari akibat-akibat yang tersirat di luar apa yang telah dituliskan.
Sifat dimiliki oleh tanda tangan digital adalah
ü otentik, tak bisa/sulit ditulis/ditiru oleh orang lain. Pesan dan tanda tangan pesan tersebut juga dapat menjadi barang bukti, sehingga penandatangan tak bisa menyangkal bahwa dulu ia tidak pernah menandatanganinya.
ü hanya sah untuk dokumen (pesan) itu saja atau kopinya yang sama persis. Tanda tangan itu tidak bisa dipindahkan ke dokumen lainnya, meskipun dokumen lain itu hanya berbeda sedikit. Ini juga berarti bahwa jika dokumen itu diubah, maka tanda tangan digital dari pesan tersebut tidak lagi sah.
ü dapat diperiksa dengan mudah, termasuk oleh pihak-pihak yang belum pernah bertatap muka langsung dengan penandatangan.
Kelebihan TTD
ü lebih terjaminnya otentikasi dari sebuah dokumen.
ü Tanda tangan digital sangat sulit dipalsukan dan berasosiasi dengan kombinasi dokumen dan kunci
ü privat & unik.
Sertifikat Digital
ü Versi sertifikat;
ü Nomor seri sertifikat;
ü Algoritma yang dipergunakan;
ü Nama pemilik sertifikat digital, temasuk didalamnya keterangan tentang
ü negara asal, organisasi dan seterusnya;
ü Nama lembaga yang menerbitkan sertifikat elektronik:
ü Ektensi, disesuaikan dengan kebutuhan.
Contoh konsep Digital
Kelemahan Sertifikat
ü pasword dapat ditembus /Hacker
ü Virus
Shrink-Wrap
Model perjanjian “shrink-wrap” adalah seperangkat ketentuan dan persyaratan (terms & conditions) mengenai penggunaan suatu software, yang berada di dalam bungkus atau kotak pembungkus dari software tersebut, yang dianggap telah mengikat dan disetujui oleh pembeli pada saat pembeli membuka bungkus atau kotak pembungkus dari software tersebut. Biasanya pada bungkus atau kotak pembungkus software tersebut terdapat tulisan yang pada intinya menyebutkan bahwa “dengan membuka kotak/pembungkus software ini, anda akan terikat dengan ketentuan dan persyaratan penggunaan software ini”.
Click-Wrap
Pada model perjanjian “click-wrap”, software sudah terpasang di komputer dan terms & conditions muncul terlebih dahulu di layar komputer untuk disetujui pengguna sebelum software tersebut dapat digunakan lebih lanjut. Bentuk persetujuan dari pengguna adalah dengan mengarahkan cursor untuk menekan tombol “Saya Setuju” yang biasanya terletak di bagian bawah tampilan seperangkat ketentuan dan persyaratan tersebut.
PART III
Perjanjian dan Lisensi Software
Penggunaan Software pada perusahaan
Ø menyewa karyawan dari luar perusahaan untuk membuat software;
Ø mengadakan kontrak dengan pembuat atau pengelola software untuk menginstall software mereka pada perusahaan
Ø Membeli melalui situs internet (menggunakan lisensi)
Lisensi dalam pengertian umum dapat diartikan memberi izin. Pemberian lisensi dapat dilakukan jika ada pihak yang memberi lisensi dan pihak yang menerima lisensi, hal ini termasuk dalam sebuah perjanjian.
Macam-macam Lisensi :
Ø Lisensi Commercial
adalah jenis lisensi yang memang dibuat untuk kepentingan komersial sehingga user yang ingin menggunakannya harus membeli atau mendapatkan izin penggunaan dari pemegang hak cipta.
Ø Lisensi Trial Software
adalah jenis lisensi yang biasa ditemui pada software untuk keperluan demo dari sebuah software sebelum diluncurkan ke masyarakat atau biasanya sudah diluncurkan tetapi memiliki batas masa aktif.
Ø Lisensi Non Commercial Use
biasanya diperuntukkan untuk kalangan pendidikan atau yayasan tertenti dibidang sosial. Sifatnya tidak komersialm biasanya gratis tetapi dengan batasan penggunaan tertentu.
Ø Lisensi Shareware
mengizinkan pemakainya untuk menggunakan, menyalin atau menggandakan tanpa harus meminta izin pmegang hak cipta (bayar lisensi meski kenyataannya tidak)
Ø Lisensi Freeware
biasanya ditemui pada software yang bersifat mendukung, memberikan fasilitas tambahan atau memang free / gratis.
Ø Lisensi Royalty-Free Binaries
serupa dengan lisensi freeware, hanya saja produk yang ditawarkan adalah library yang berfungsi melengkapi software yang sudah ada dan bukan merupakan suatu software yang berdiri sendiri.
Ø Lisensi Open Source
membebaskan usernya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah, dan meningkatkan kinerja software.
PART IV
TORTS
Torts adalah kesalahan ucapan atau perbuatan, atau (kecerobohan), yang menyebabkan kerusakan pada property orang lain. Akibat dari kesalahan ini adalah ganti rugi berupa uang atau bisa juga hukum dari pengadilan.
Hukuman
§ Kompensasi
§ Punitive
§ Other remedies
Kasus Torts di Pengadilan
§ Penggugat membuktikan bahwa dirinya adalah korban
§ Mampu menunjukkan kerugian atau luka akibat torts
Jenis Torts
Disengaja :
§ terdakwa tahu apa yang dilakukan (sengaja)
§ terdakwa tahu atau sudah mengetahui akibat dari tindakannya.
§ Example: cybertalking
Tidak Sengaja / Lalai :
§ Tidak sengaja namun harus ada pertanggung jawabannya.
Strict Liability Torts
§ Biasa terjadi pada pekerjaan yang beresiko tinggi
§ Secara hukum korban tidak bisa menggugat namun mereka akan mendapat kompensasi
UU perlindungan terhadap torts
Undang-undang perlindungan privasi melindungi:
1) Penggunaan nama orang lain atau mirip tanpa izin dengan tujuan yang komersil.
2) Memasuki kawasan / harta benda milik orang lain tanpa permisi.
3) Mempublikasikan hal yang tidak benar tentang orang lain
4) Pengungkapan rahasia / fakta seseorang yang tidak pantas (aib)
Penyalahgunaan
Di tempat kerja :Drug testing, Polygraph, Tes psikologi, Job monitoring (hidden camera, penyadap telp/email).
Tresspas :Real property, Personal, cyberspace.