Minggu, 01 Mei 2011

SB - 3 - Bentuk bentuk perusahaan


BENTUK - BENTUK PERUSAHAAN
I.    KOPERASI
Koperasi : Suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk meningkatkan ekonomi para anggotanya.



PASAL 33 UUD THN 1945
Ayat 1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Ayat 4.Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisien berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.


Landasan, Prinsip, Asas dan Sendi Koperasi (UU No. 12 Thn 1967)
Ø  Landasan  Koperasi :
§   Landasan Idiil : Pancasila
§   Landsan Struktural : UUD 1945
§   Landasan Mental : Setia kawan dan kesadaran berpribadi.

Ø  Prinsip Dlm Melaksanakan Kegiatan :
§   Swadaya : Didasarkan atas kekuatan sendiri
§   Swakerta : Harus menghasilkan barang buatan bangsa Indonesia sendiri
§   Swasembada : Didasarkan atas usaha bersama untuk meningkatkan taraf hidup.

Ø  Asas Koperasi :
§   Asas kekeluargaan
§   Asas Gotong royong

Ø  Sendi Dasar Koperasi Indonesia :
§   Keanggotaan adalah sukarela, tanpa membedakan SARA
§   Kekuasaan tertinggi, berada pada rapat anggota
§   Manajemen koperasi sifatnya terbuka
§   Pembagian laba koperasi didasarkan atas jasa para anggotanya
§   Koperasi harus menggambarkan kesejahteraan keseluruhan anggota dan masyarakat pada umumnya
§   Semua usaha yang dilakukan harus bersumber dari kepercayaan pada kemampuan diri sendiri.

Fungsi Koperasi di Indonesia :
§   Fungsi sosial : Memupuk kehidupan bermasyarakat, dengan menonjolkan rasa persaudaraan, meningkatkan kerjasama (gotongroyong).
§   Fungsi ekonomis : Memperjuangkan kemakmuran yang merata kepada anggotanya, urat nadi perekonomian.
§   Fungsi edukatif : Mendidik hemat dengan cara menabung, jujur dan bertanggungjawab.

Macam-Macam Koperasi :
§   Koperasi Konsumsi : Memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Misalnya, teh, kopi, dsb.
§   Koperasi Produksi : Menghasilkan barang dan jasa. Misalnya, koperasi industri, koperasi akuntan, koperasi pertanian, dsb.
§   Koperasi kredit : Menerima simpanan dan memberikan pinjaman, dengan bunga serendah-rendahnya.
§   Dst.

Permodalan Koperasi :
§   Simanan pokok
§   Simpanan wajib
§   Simpanan sukarela
§   Keuntungan yang belum dibagikan
§   Kredit dari bank.

J. JOINT VENTURE (Patungan)
§   Suatu kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih besar.
§   Perusahaan patungan harus berbentuk perseroan terbatas (PT) (UUPMA No. 1 Thn 1967.
§   Modal perusahaan patungn berupa saham dari para pendiri, dengan perbandingan tertentu.
§   Resiko ditanggung bersama antara masing-masing partner.

K. TRUST
§   Gabungan beberapa perusahaan (merger) menjadi satu sehingga perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang besar.
§   Seluruh kekayaan perusahaan lama dipindahkan ke perusahaan yang baru.
§   Tanggungjawab anggota, hanya sebatas modal tertanam.
§   Anggota/pengurus dapat berganti-ganti, begitu pula sahamnya dapat dipindahkan.

L. HOLDING COMPANY
Terjadi apabila ada suatu perusahaan dalam kondisi yang kuat finansialnya, kemudian membeli saham-saham dari suatu perusahaan lain.

M. SINDIKAT
Suatu kerja sama antara beberapa orang untuk melaksanakan proyek khusus dibawah satu perjanjian. Perjanjian ini, paling tidak terdiri atas : Saham yang akan dibeli, keanggotaan, cara-cara mendapatkan laba atau menanggung rugi.

N. KARTEL
§   Bentuk persekutuan antara beberapa perusahaan sejenis dibawah perjanjian tertentu.
§   Masing-masing perusahaan tetap berdiri sendiri, mempunyai kedudukan sama dan setiap waktu dapat membatalkan perjanjian yang telah dibuat.
§   Beberapa jenis kartel, antara lain; kartel daerah (pemasaran), kartel produksi (kapasitas), kartel kondisi (syarat penjualan), kartel harga, kartel pembagian laba.

O. YAYASAN
§   Tujuan utama, bersifat sosial.
§   Kekayaan yayasan, terpisah dari kekayaan masing-masing anggota.
§   Kegiatannya, jauh dari adanya persaingan usaha.

P. PERUSAHAAN ASURANSI
Asuransi (pertanggungan) : Suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa.

Q. LEASING (Sewa Guna Usaha)
Suatu kegiatan pembiayaan barang-barang modal yang digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu yang memungkinkan pihak lessee untuk membayar imbalan atas penggunaan barang modal dengan menggunakan data yang berasal dari pendapatan barang modal yang bersangkutan.

Manfaat Leasing :
§   Merupakan pembiayaan jangka menengah dan memungkinkan pembiayaan barang modal berdasarkan umur ekonomisnya.
§   Memungkinkan pendayagunaan investasi dana secara optimal.
§   Penyewa guna usaha (lesseee) tidak menderita penyusutan atas barang yang digunakan.

Jenis perjanjian berdasarkan status barang modal :
§   Direct Finance Lease : Kesepakatan antara perusahaan sewa guna usaha (lessor) untuk membiayai barang modal yang dibutuhkan oleh penyewa guna usaha (lessee).
§   Sales and Leaseback : Kesepakatan antara pihak lessor untuk membiayai barang modal yang telah dibeli atau sebelumnya telah dimiliki oleh pihak lessee.

R. KEMITRAAN
§   Kemitraan dilaksanakan dengan disertai pembinaan dan pengembangan dalam salah satu atau lebih kegiatan.
§   Dalam melakukan kemitraan kedua belah pihak mempunyai kedudukan hukum yang sama.
§   Beberapa pola kemitraan :
ü   Inti plasma : Hubungan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar, dimana usaha besar bertindak sebagai inti dan usaha kecil selaku plasma.
ü   Subkontrak : Hubungan kemitraan antara usaha kecildengan usaha menengah atau usaha besar, yang didalamnya usaha kecil memproduksi komponen yang diperlukan oleh usaha menengah/besar sebagai bagian produksinya.
ü   Dagang Umum : Usaha besar memasarkan hasil produksi usaha kecil, atau usaha kecil memasok kebutuhan yang diperlukan oleh usaha menengah atau besar yang menjadi mitranya.
ü   Waralaba (Franchising) : Pengaturan dimana seorang pemilik bisnis (franchisor) memperbolehkan pemilik bisnis lain (franchisee) memakai merek, nama atau hak cipta dagangnya dalam kondisi tertentu.









0 komentar: