BENTUK - BENTUK PERUSAHAAN
Bentuk-Bentuk Perusahaan
§ Perusahaan Perseorangan
§ Firma (Fa)
§ Perseroan Komanditer (Commanditaire Vennootschaap)
§ Perseroan Terbatas (PT)---Korporasi
§ Perseroan Terbatas Negara (Persero)
§ Perusahaan Negara Umum (Perum)
§ Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
§ Perusahaan Daerah
§ Koperasi
§ Bentuk-bentuk yang lain :
ü Joint venture
ü Trust
ü Holding Company
ü Sindikat
ü Kartel
ü Yayasan
ü Perusahaan Asuransi
ü Leasing
A. Perusahaan Perseorangan
Dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggungjawab penuh thp semua resiko dan aktivitas perusahaan.
Keuntungan (kelebihan) :
ü Semua laba dinikmati sendiri
ü Organisasi sederhana
ü Pengendalian sangat mudah
ü Pajak kecil
ü Pengambilan keputusan cepat
Kerugian (kelemahan) :
ü Pemilik bertanggungjawab penuh atas semua kerugian
ü Sumber dana terbatas
ü Kelangsungan usaha kurang terjamin
ü Ketrampilan terbatas.
B. Firma
Persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha, dimana tanggungjawab masing-masing anggota firma (firman) tidak terbatas, dan laba yang diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama.
Dasar Hukum Firma :
ü Pasal 16 KUHD
ü Pasal 16 dan 18 KUHP
Kebaikan :
ü Kemampuan manajemen lebih besar.
ü Pendirian relatif mudah
ü Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi
0 komentar:
Posting Komentar